
Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terus menunjukkan perbaikan. Hal ini tertulis dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No.39 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dikatakan secara langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan bahwa perkembangan di sejumlah daerah di Jawa-Bali telah turun ke PPKM Level 3 hingga 2.
Sementara itu, dilansir dari lembaran Inmendagri No.39 Tahun 2021 , Kabupaten Bondowoso berada pada Level 2 dimana hal ini tentu menunjukkan trend positif dimanan sebelumnya Kabupaten Bondowoso berada di Level 3 dan sempat berada di Level 4 dengan zona hitam.
Juga dijelaskan dalam Inmendagri tersebut bahwa untuk tempat wisata umum dan area publik diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25% sedangkan untuk kegiatan olahraga / sarana olahraga diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50% dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.dengan secara ketat.
Berikut Inmendagri No.39 Tahun 2021:
Surat Edaran Bupati No.432 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019 Di Kabupaten Bondowoso