Dinas Pariwisata pemuda dan Olahraga Kabupaten Bondowoso melakukan penutupan tempat wisata dan sapras olahraga selama  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Sabtu (3/7/2021) sampai Selasa (20/7/2021).

Tampak Obyek Wisata Pemandangan Alam Arak-arak ditutup pasca pemberlakuan PPKM Darurat

Penutupan berdasarkan pada :

  1. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali;
  2. Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 188/379/KPTS/013/2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Jawa Timur;
  3. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 34 Tahun 2021;