
Dinas Pariwisata pemuda dan Olahraga Kabupaten Bondowoso melakukan penutupan tempat wisata dan sapras olahraga selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Sabtu (3/7/2021) sampai Selasa (20/7/2021).

Penutupan berdasarkan pada :
- Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali;
- Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 188/379/KPTS/013/2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Jawa Timur;
- Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 34 Tahun 2021;
