Kamis, 31 Desember 2020
Menindaklanjut Surat Edaran Bupati Nomor : 188/1235/430/2020 Tentang Penutupan Destinasi Wisata Kabupaten Bondowoso mulai tanggal 31 Des 2020 s/d 03 Januari 2021. Disparpora Kab. Bondowoso melakukan pengecekan dan melakukan sosialisasi pada setiap destina wisata.
Surat Edaran ini tentunya memiliki tujuan mencegah penumpukan massa di destinasi wisata pada momen pergantian tahun yang berpotensi penularan dan penyebaran virus covid-19.
Baca Juga : Surat Edaran Tentang Penutupan Kawasan Taman Wisata Alam (Twa) Kawah Ijen