Kamis 24 Desember 2020TRC DISPARPORA Kab. Bondowoso melaksanakan kegiatan pengiriman surat edaran bupati tentang peraturan dan himbauan selama libur natal dan tahun baru 2020/2021. Seluruh pegiat usaha jasa pariwisata yang disasar oleh tim TRC antara lain hotel,cafe dan resto serta destinasi wisata yang berada di Kab. Bondowoso.

Gambar mungkin berisi: 1 orang, duduk, tabel dan dalam ruangan

Diharapkan atas pengiriman surat edaran bupati tersebut, para pegiat usaha jasa pariwisata dapat dipatuhi dan diterapkan untuk mendukung upaya pepencegahan penyebaran dan penularan covid 19. Selain itu juga tim TRC DISPARPORA Kab. Bondowoso bersama POLPAR Polres Bondowoso melakukan kunjungan ke destinasi wisata terkait penerapan protokol kesehatan di tempat-tempat wisata kabupaten Bondowoso.

Gambar mungkin berisi: 1 orang, berdiri dan luar ruangan

Untuk itu penerapan protokol kesehatan harus diterapkan secara disiplin. Sehingga sektor pariwisata di masa pandemi ditambah dengan libur natal dan tahun baru menjadi unggulan, dan lebih berkualitas kedepan.