Rapat Koordinasi Penyusunan Rencana Tata Kelola Pendakian Wisata Minat Khusus Puncak Piramid dan Gunung Raung Wilayah Bondowoso dilaksanakan di Gedung Tourist Information Center (TIC), hari ini Rabu (26/08/2020). Rakor dipimpin oleh Kepala Bidang Pariwisata (Kabidpar) Dinas Pariwisata,Pemuda,dan Olahraga Kabupaten Bondowoso Arif Setyo Raharjo, SST.Par.,M.Si. dengan dihadiri oleh sejumlah peserta yang terdiri dari Gerakan Pramuka Saka Pariwisata, Komunitas Pendaki dan Pecinta Alam, Pemandu Wisata Pendakian Gunung. Rakor ini merupakan tahap awal asistensi bersama para pegiat alam wilayah Kabupaten Bondowoso yang nantinya masih akan ada tindak lanjut berikutnya.

Kabidpar Arif Setyo Raharjo, SST.Par., M.Si., mengatakan bahwa untuk Wisata Minat Khusus Pendakian Gunung memang beresiko dan pegiat wisata tersebut harus memiliki keahlian khusus, apalagi mengingat bahwa jalur pendakian Gunung Piramid memiliki satu jalur pendakian saja dengan rentang pijakan yang sempit. Oleh sebab itu, perlu adanya tindak lanjut upaya penetapan regulasi sebagai dasar kajian pembahasan mengenai operasional Pendakian Gunung Piramid.

Baca juga : Dataran Tinggi Ijen Diusulkan Jadi UNESCO Global Geopark

Upaya awal yang harus ditetapkan yaitu terkait Perjanjian Kerja Sama dengan pihak pemangku kewenangan lahan area Gunung Piramid, menetapkan nama pendakian sesuai nomenklatur perjanjian, penentuan Base Camp Pos I pendakian dengan satu pintu masuk, penyusunan regulasi dan syarat-syarat terkait Safety Hiking yang terstandardisasi, Implementasi Sapta Pesona Pariwisata, dan adanya pemandu profesional yang mendampingi kelompok pendaki atau pengunjung dengan berbagai kesepakatan atau ketentuan yang harus dipatuhi.

Track atau jalur pendakian Gunung Piramid yang dulunya dikenal dengan nama Ardhi Saeng, seperti yang telah diketahui memiliki tingkat kesulitan yang ekstrim. Pengelolaan Pendakian Gunung dengan Profil Track Ekstrim harus memiliki Standard Operational Procedure (SOP) serta menyediakan operator spesialisasi khusus bidang Pendakian Gunung atau Ancillary Service. Selain itu, faktor penunjang lainnya yang harus dilengkapi sebagai syarat pembukaan jalur pendakian resmi, yaitu; Batasan Usia, Surat Keterangan Sehat, Ketentuan Jam Operasional, serta penentuan tarif retribusi (bentuk konsistensi dan komitmen para pemangku kewenangan sebagai penyediaan kelengkapan Amenities atau fasilitas dan sarana prasarana penunjang wisata tersebut)