Halo Sobat Wisata.
Keindahan Eksotika Alam Bumi Bondowoso, tak dapat dipungkiri memang sangat memukau dan menjadi daya tarik bagi seluruh wisatawan baik nusantara maupun manca negara. Namun pada kenyataannya, ‘Tak semua yang Indah Merupakan Daya Tarik Wisata’, termasuk di Kabupaten Bondowoso. Berikut terdapat Syarat dan Ketentuan (S&K) apabila suatu area atau wilayah yang memiliki potensi wisata untuk menjadi sebuah Daya Tarik Wisata (DTW), diantaranya; (1). Peraturan Daerah (Perda) No.3 Tahun 2019 tentang RIPPARKAB (Rencana Induk Pembangungan Kepariwisataan Daerah Kabupaten) Bondowoso Tahun 2019-2034, (2). Undang-Undang No.10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, dan rujukan dasar pengesahan lainnya.
Terdapat Empat Unsur Ketentuan apabila suatu area atau wilayah yang memiliki potensi wisata untuk diajukan sebagai Daya tarik Wisata, diantaranya; (a). Access; Aksesibilitas terkait transportasi dan akses jalan menuju lokasi, (b). Attraction; Sasaran kegiatan pariwisata baik potensi alami atau buatan, (c). Amenity; Infrastruktur yang berkaitan dengan fasilitas penunjang kebutuhan wisata, (d). Ancillaries; Pengelolalaan DTW oleh Organisasi Kepariwisataan sebagai Operator atau Pengelola Kegiatan Pariwisata.
Seperti yang telah dipahami bersama, berkenaan dengan salah satu pesona keindahan alam yang menjadi Trending Topic di Bondowoso yaitu Keindahan Ladang Sawi yang dikelola oleh Budi Hartono; Petani Pengelola Ladang Sawi yang Eksotis di area sekitar DTW Wana Wisata Kawah Wurung,di Kecamatan Ijen. Keindahan pesona ladang sawi tersebut menjadi Euforia Pengunjung yang jatuh cinta akan pesona eksotika bunga-bunga sawi yang tumbuh segar dan indah menguning terhampar di sekitaran Kawah Wurung. Banyak sekali pengunjung yang berkesempatan untuk beraktifitas di kawasan tersebut karena tak luput atas kebijakan pengelola ladang sawi yang memperkenankan tanpa tebang pilih para pengunjung menikmati pesona keindahan ladang sawi tersebut yang usai di panen pada tanggal (04/07/2020), Sabtu lalu.
Dari ke empat unsur diatas, maka pengembangan suatu potensi wisata di area atau wilayah tertentu akan berjalan dengan terarah dan sesuai prosedur tatanan regulasi yang mengakomodir dan menjadi payung hukum dalam pengelolaannya.