Hari ini, Senin (22/06/2020), Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Bondowoso; Drs.Harry Patriantono, M.M. kembali menerjunkan Tim Reaksi Cepat (TRC) dalam upaya penertiban potensi pelanggaran di sektor pariwisata Bondowoso. Kali ini TRC Disparpora menuju Daya Tarik Wisata (DTW) Pemandian Alam Tasnan Baru yang terletak di Desa Taman, Kecamatan Grujugan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat dan berbagai sumber perihal pembukaan layanan DTW Pemandian Alam Tasnan Baru yang sejatinya masih belum boleh beroperasi dan belum diperbolehkan menerima kunjungan wisatawan mengingat Peraturan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso pada SE BUPATI BONDOWOSO,Nomor: SE/283/430.9.2/2020 mengenai Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), masih berlaku dan belum di cabut.
TRC Disparpora bersama Aparat Gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kab.Bondowoso dan Kepolisian Sektor (Polsek) Grujugan, menghimbau pihak pengelola beserta layanan DTW Pemandian Alam Tasnan Baru untuk melakukan Penutupan Kembali sampai batas waktu yang belum ditentukan berdasarkan Surat Edaran Bupati dan Surat Teguran Disparpora Kab.Bondowoso selaku Leading Sector Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Perlu dipahami bersama bahwa sampai saat ini Disparpora Kab. Bondowoso masih terus melakukan upaya penegakan Peraturan Pemerintah yang berlaku. Namun demikian diperlukan juga dukungan, partisipasi dan kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan yang ada di lingkup pariwisata daerah hingga percepatan persiapan menuju new normal tuntas dilaksanakan. Evaluasi terkait kebijakan new normal terus dilakukan Pemkab Bondowoso dengan melihat situasi dan kesiapan di multi sektor agar kebijakan yang akan diterapkan dapat berjalan sesuai harapan.
Salam Pariwisata.
Salam Tangguh,Optimis,dan Produktif.
Tetap Bijak dan Kooperatif.