Salam Pariwisata.
Sobat Wisata,hari ini,Jumat (05/06/2020) Tim Reaksi Cepat Dinas Pariwisata,Pemuda,dan Olahraga ( TRC DISPARPORA) Kabupaten Bondowoso diinstruksikan oleh Kepala DISPARPORA;Drs.Harry Patriantono,M.M., untuk melaksanakan pengawasan dan penertiban pada Kawasan Daya Tarik Wisata (DTW).Penertiban tersebut merupakan upaya tindak lanjut atas laporan yang menginformasikan bahwa terdapat sekelompok pemuda yang akan melakukan pendakian Gunung Raung, Kecamatan Sumber Wringin.
.
Upaya penertiban TRC DISPARPORA terhadap sekelompok pendaki Gunung Raung tersebut merupakan tindak lanjut kegiatan pengamanan DTW dan penegakan peraturan Pemerintah Kabupaten Bondowoso dengan melakukan koordinasi dengan Kantor Kecamatan Sumber Wringin dan Polsek Sumber Wringin.Sekelompok pendaki yang tengah menuju arah pos pendakian kemudian dihimbau untuk membatalkan tujuan mereka dan diarahkan untuk diberikan pembinaan dalam rangka penerapan tata tertib kunjungan wisata yang masih belum dibuka sesuai Surat Edaran Bupati Bondowoso pada Bulan Maret lalu terkait situasi darurat kesehatan Pandemi Covid-19.
.
Mari kita patuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Bondowoso pada masa darurat kesehatan Pandemi saat ini.Disiplin untuk mencegah diri sendiri dan orang di sekitar kita dari perbuatan yang merugikan dengan cara melanggar peraturan dan tata tertib beraktivitas selama masa pandemi,khususnya kunjungan wisata yang belum diijinkan untuk di buka dan dikunjungi agar tidak meresahkan masyarakat disekitar kita semua.
.
Pada dasarnya kita semua harus berdoa,bersabar, dan tetap produktif dengan cara yang positif agar Pandemi segera berlalu.Khususnya kunjungan wisata yang melanggar peraturan di saat Protokol dan S.O.P.(Standard Operational Procedure) Sektor Pariwisata masih belum ditetapkan dan diberlakukan oleh PEMKAB Bondowoso.Sebar motivasi dan kebaikan dengan cara menakjubkan dengan cara tidak perlu melakukan tindak pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku hingga merugikan diri sendiri dan meresahkan masyarakat.