Pariwisata di era millennial menjadi sektor penting dalam perekonomian Indonesia,hal itu ditandai dengan semakin banyak bermunculan bisnis yang bergerak di sektor pariwisata,seperti Hotel,Restoran,Biro Perjalanan Wisata,dan jenis usaha pariwisata lainnya,termasuk di wilayah Kabupaten Bondowoso.Berikut adalah syarat wajib yang harus dimiliki oleh pelaku usaha pariwisata dalam mendirikan dan mengelola bisnisnya,yaitu mengantongi Ijin Usaha berupa Tanda Daftar Usaha Pariwisata(TDUP). Berdasarkan PERMENPAR No.18 Tahun 2016 yang memuat tentang beberapa jenis usaha pariwisata yang wajib memiliki TDUP,dan PERMENPAR No.10 Tahun 2018 yang memuat tentang aturan mendaftar secara online melalui sistem Online Single Submission(OSS),maka pelaku usaha pariwisata wajib mendaftarkan ijin usahanya apabila masih baru berdiri.Namun jika telah memiliki ijin usaha berupa SIUP/TDP,maka wajib memigrasikannya menjadi TDUP melalui sistem OSS.
Pemerintah Kabupaten Bondowoso melalui Dinas Pariwisata,Pemuda,dan Olahraga(DISPARPORA)Kabupaten Bondowoso melaksanakan kegiatan SOSIALISASI TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA TAHUN 2020.Kegiatan ini dihadiri oleh pelaku usaha pariwisata Hotel,Restoran,dan DTW yang dikelola oleh swasta,serta menghadirkan Narasumber terkait.Kepala DISPARPORA;Drs.Harry Patriantono,M.M. memberikan sambutan pada undangan sekaligus membuka acara dengan didampingi Kepala Bidang Pariwisata;Drs.H.Sunaryadi,M.Si.,dan Kepala Seksi ODTW dan Usaha Jasa Pariwisata;Arif Setyo Raharjo,SST.Par.,M.Si.Tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah menginformasikan pada pelaku usaha pariwisata untuk mendaftarkan ijin usahanya serta melakukan pembaruan SIUP/TDP menjadi TDUP.
Pelaku usaha pariwisata dapat memulai dari mengurus Rekomendasi Teknis dari DISPARPORA,apabila usaha pariwisata memiliki dampak terhadap lingkungan,maka membutuhkan Rekomendasi UKL/UPL terkait pengelolaan lingkungan yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan(DLHP).Tahapan Prosedur berikutnya mengenai pengurusan perijinan usaha pariwisata melalui Dinas Penanaman Modal,Pelayanan Terpadu Satu Pintu,dan Tenaga Kerja.